Ini adalah Good Manufacturing Practices saya coba terjemahkan dari badan keamanan pangan Uganda, mudah2an dapat dijadikan bacaan bahkan bisa digunakan sebagai pedoman
Panduan Good Manufacturing Practices Untuk Pengolahan Ikan
1. PENDAHULUAN
Dokumen ini adalah upaya untuk mempertegas tanggung jawab manajemen pengolahan ikan dalam kaitannya dengan keamanan produk ikan dan perikanan memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman, sehat untuk dikonsumsi, mempunyai kualitas tinggi dan mempunyai rasa spesifik ikan yang segar dan enak.
2. RUANG LINGKUP
Panduan ini secara khusus memberikan saran tentang :
a. Hal-hal yang mempengaruhi keamanan produk akhir, termasuk tingkat kebersihan unit pengolahan ikan dan kesehatan tenaga kerja penanganan produk yang higienis secara benar
b. kesesuaian spesifikasi pada kemasan produk dan label
c. pelatihan personil
d. dokumentasi
e. bangunan dan peralatan
f. manajemen penanganan limbah
g. manajemen laboratorium
h. prosedur pengaduan dan penarikan kembali produk
Dokumen ini dapat digunakan untuk pabrik pengolahan ikan dan produk perikanan, pemerintah atau non pemerintah yang berkaitan dengan sertifikasi dan pengawasan produk ikan dan produk perikanan. Panduan ini merekomendasikan praktek secara umum pabrik pengolahan yang baik untuk digunakan dalam penanganan produk dimulai dari panen, pasca panen, persiapan dan penanganan bahan baku, pengolahan produk, pengemasan produk akhir, penyimpanan dalam cold storage, transportasi, distribusi dan penjualan dengan menggunakan rantai dingin pada ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia, dan memastikan produk aman dan sehat dikonsumsi.
3. DEFINISI DARI BEBERAPA ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PANDUAN INI
a. Memadai berarti cukup untuk mencapai tujuan dari pedoman ini.
b. Pemalsuan berarti membuat yang tidak murni atau berkualitas buruk dengan penambahan sesuatu yang asing atau kualitas yang lebih rendah.
c. Membersihkan berarti menghilangkan tanah, residu ikan, kotoran, minyak atau bahan lainnya yang tidak pantas.
d. Kontaminasi adalah terjadinya setiap tertularnya penyebab menurunnya kualitas seperti kontaminasi bakteri, racun, standar performance baik warna dan bau pada produk.
e. Titik kontrol kritis berarti titik dalam pengolahan ikan dimana ada kemungkinan yang tinggi terjadi kontrol yang tidak tepat dan dapat menyebabkan, memungkinkan, atau berkontribusi terhadap bahaya atau kotoran dalam produk akhir atau dekomposisi ikan.
f. Dokumentasi mengacu pada semua prosedur produksi tertulis, instruksi dan catatan, prosedur kontrol kualitas, dan hasil tes dicatat pada setiap alur proses dalam pengolahan ikan dan produk perikanan.
g. Media kontak permukaan Ikan adalah kontak permukaan ikan dengan orang-orang, dari benda kotor ke ikan atau ke permukaan yang kontak dengan ikan dan biasanya terjadi selama kegiatan operasi pengolahan Ikan termasuk kontak peralatan dan permukaan ikan dengan peralatan, meja, basket, dlsb
h. Ikan dalam hal ini adalah ikan dan produk perikanan yang ditujukan untuk konsumsi manusia.
i. Praktek pabrik pengolahan yang baik dapat dilihat sebagai kombinasi dari efektifitas pelatihan operasi pengolahan dan pelatihan efektif tentang prosedur pengendalian kualitas yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk secara konsisten diproduksi dengan cara yang benar.
j. Bahan yang terkandung adalah semua bahan, termasuk bahan baku (raw material ikan dan produk perikanan), alat bantu pengolahan, bahan aditif, bumbu dan lainnya yang termasuk dalam bahan standar produk makanan dari ikan
k. Mikroorganisme adalah ragi, jamur, bakteri, dan termasuk virus, namun tidak hanya terbatas pada spesies yang memiliki signifikansi penyebab dekomposisi pada subjek ikan , tapi semua yang menyebabkan ikan menjadi terkontaminasi dan menjadi tercemar.
l. Hama adalah hewan, yang tidak terbatas pada, burung, tikus, lalat, larva tapi menyeluruh dan mampu secara langsung atau tidak langsung mencemari ikan.
m. Unit Pengolahan berarti bangunan atau fasilitas atau bagiannya, digunakan sehubungan dengan kegiatan pengolahan, pengemasan, pelabelan, atau mengolah dan menagani produk ikan dan perikanan, penyimpanan produk ikan dan dimaksudkan untuk konsumsi manusia .
n. Kualiti kontrol berarti prosedur yang terencana dan sistematis untuk mengambil semua tindakan diperlukan untuk mencegah ikan dari kontaminasi akibat perlakuan atau dalam proses (standar quality control produk perIkanan).
o. Pengerjaan ulang berarti produk bersih hasil olahan ikan dan produk perikanan yang telah berubah bentuk dari aslinya, dari hasil olahan atau yang telah diubah bentuk oleh pengolahan yang sesuai digunakan sebagai ikan.
p. Tingkat kelembaban aman adalah tingkat kelembaban cukup rendah untuk mencegah pertumbuhan mikro-organisme yang tidak diinginkan pada produk jadi saat kondisi pengolahan, penyimpanan, dan distribusi. Tingkat kelembaban maksimum yang aman untuk ikan berdasarkan aktivitas airnya (AW).
q. Kualitas adalah totalitas produk atau fitur dari sebuah produk atau layanan yang memenuhi standar yang dibutuhkan sebagai ikan produk ikan yang aman dan bersih.
r. Sanitise berarti penambahan aditif yang memadai bagi ikan karena kontak permukaan sewaktu proses yang efektif dalam menghancurkan sel-sel vegetatif mikro-organisme yang sesuai dengan standar persyaratan kesehatan masyarakat, yang secara substansial mengurangi jumlah organisme mikro lain, tetapi tanpa merugikan atau mempengaruhi kualitas produk atau keamanan bagi konsumen. digunakan dan kadarnya harus mengikuti standar persyaratan wajib.yang direkomendasi.
s. Aktivitas Air (aw) adalah ukuran kandungan air bebas dalam daging ikan dan adalah hasil bagi antara tekanan kandungan uap air pada media dibagi dengan tekanan uap air murni pada suhu yang sama.
4. PENGELOLAAN PABRIK PENGOLAHAN (MANUFAKTUR) YANG BAIK
a.
b.
c.
4.1 Personil
Manajemen pabrik harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Kontrol Penyakit.
Setiap orang yang, dengan pemeriksaan medis atau pengamatan dan pengawasan, dan terbukti memiliki, atau tampaknya memiliki, penyakit, lesi terbuka, termasuk bisul, luka, atau luka yang terinfeksi, atau sumber lainnya yang menyebabkan terjadi kontaminasi mikroba pada ikan, media kontak dengan ikan, atau bahan kemasan ikan yang menyebabkani terkontaminasi, harus tidak boleh ikut menagani operasi pengolahan ikan sampai pada kondisi personil betul-betul sembuh. Personil harus diinstruksikan untuk melaporkan kondisi kesehatan kepada supervisor mereka.
b. Kebersihan.
Semua orang yang bekerja dan berhubungan secara langsung dengan pengolahan ikan, media kontak permukaan, atau bahan kemasan harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan standar higienis pada saat bertugas untuk melindungi terjadinya kontaminasi ikan. Metode untuk menjaga kebersihan dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengenakan pakaian luar yang cocok untuk melakukan pekerjaan dan tidak menyebabkan kontaminasi kepada ikan, media kontak permukaan, atau bahan kemasan ikan .
2. Mempertahankan kebersihan pribadi yang memadai
3. Cuci tangan secara menyeluruh dan bersih (untuk melindungi kontaminasi dari mikro organisme yang tidak diinginkan), disediakan fasilitas cuci tangan yang memadai sebelum mulai bekerja, setiap keluar dari tempat bekerja, dan pada saat tangan menjadi kotor atau terkontaminasi.
4. Melepas semua perhiasan atau benda lain yang mungkin dapat jatuh ke dalam ikan, peralatan, atau wadah, dan melepas semua perlengkapan yang tidak dapat disanitasi secara memadai selama pemrosesan ikan yang dilakukan dengan tangan. Jika perhiasan tersebut tidak dapat dilepas, dapat ditutupi dengan material yang tetap dalam kondisi utuh, bersih, dan sanitasi yang secara efektif melindungi terhadap kontaminasi pada ikan, media kontak permukaan, atau bahan kemasan ikan.
5. Memakai sarung tangan dalam melakukan pemrosesan ikan, dan dijaga tetap utuh, bersih, selalu dalam kondisi sanitasi. Sarung tangan harus dari bahan yang kedap air.
6. Memakai perlengkapan personil seperti, hairnets, ikat kepala, topi, penutup jenggot, rambut harus diikat secara baik.
7. Menyimpan pakaian atau barang pribadi lainnya di daerah yang jauh dari produk ikan atau dapat terkena saat pencucian peralatan
8. Membatasi area atau ruangan dari produk ikan yang sedang dikerjakan dari tempat pencucian peralatan, dan tempat yang digunakan untuk makan, minum, atau merokok
9. Mengambil tindakan pencegahan lain yang diperlukan untuk melindungi kontaminasi terhadap ikan, media kontak permukaan, atau bahan kemasan ikan dengan mikroorganisme atau zat asing, seperti : keringat, rambut, kosmetik, tembakau, bahan kimia, obat-obatan untuk kulit dan lain-lain.
c. Pendidikan dan pelatihan.
Personil bertanggung jawab untuk mengidentifikasi terhadap sanitasi lingkungan yang menyebabkan kontaminasi pada ikan dan harus memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman, atau kombinasi keduanya, untuk memberikan tingkat kompetensi yang diperlukan pada penanganan produksi ikan yang bersih dan aman.
Personil yang menangani produk ikan termasuk supervisor harus mendapat pelatihan yang tepat dalam penanganan produk ikan, tepat teknik dan prinsip-prinsip perlindungan ikan dan harus tahu tentang bahaya akibat rendahnya tingkat kebersihan pribadi dan praktek yang tidak sehat.
d. Pengawasan.
Tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan semua personil terhadap semua persyaratan tersebut di atas harus jelas siapa personil kompeten yang ditunjuk untuk melakukan tindakan pengawasan kebersihan.
4.2 Dokumentasi
Dokumentasi yang efektif merupakan bagian penting secara integral pada GMP. Harus mendefinisikan atau menjelaskan kondisi bahan baku, bahan tambahan, langkah-langkah kegiatan proses produksi dan pengendalian produk; merekam dan mengkomunikasikan informasi yang dibutuhkan sebelum dan setelah proses produksi guna mengurangi risiko kesalahan yang timbul dari komunikasi secara lisan dan memudahkan penyelidikan dan penelusuran terjadinya kerusakan produk karena ada record data yang dapat dipertanggung jawabkan. Dokumen harus mencakup semua tindakan dan kegiatan produksi berdasarkan semua standar persyaratan yang telah ditetapkan
4.3 Bangunan dan Fasilitas
a. Lahan dan Areal Pabrik
Lahan pabrik ikan harus mudah ditangani oleh operator dan harus dapat dikelola/dirawat guna melindungi terjadinya kontaminasi pada ikan. Metode untuk pemeliharaan yang baik, antara lain :
1. Menyimpan peralatan dengan benar pada tempatnya, membersihkan sampah dan limbah, dan memotong gulma atau rumput di sekitar bangunan atau gedung yang mungkin merupakan tempat berkembang biaknya hama.
2. Merawat jalan, pekarangan, dan tempat parkir sehingga tidak menjadi sumber kontaminasi diarea produksi ikan. Jalan raya dan area yang digunakan oleh lalu lintas dalam lingkungan pabrik dan sekitarnya harus memiliki permukaan beraspal yang keras, tidak berdebu dan memenuhi persyaratan untuk lalu lintas kendaraan. Harus ada drainase yang memadai dan sesuai dengan ketentuan dan harus dibuat agar mudah dibersihkan.
3. Systim drainasi dan pengeringan lokasi harus baik dan memadai dan tidak berkontribusi sebagai penyebab terjadinya kontaminasi pada ikan melalui rembesan, kotoran yang menempel dikaki, dan kondisi atau sesuatu yang dapat menimbulkan berkembang biaknya hama
4. Sistem Operasi pengelolaan limbah dan pembuangan harus memadai sehingga tidak menjadi sumber kontaminasi di area pabrik yang memproduksi ikan .
Jika pabrik tidak berada di bawah kendali operator dan tidak dipelihara dengan cara yang benar seperti dijelaskan dalam ayat (a) (1) sampai (3) bagian ini, perawatan harus dilaksanakan di pabrik secara seksama, pemusnahan, atau cara lain untuk pemberantasan hama, kotoran, dan lumpur yang mungkin menjadi sumber kontaminasi
b. Konstruksi dan desain. bangunan
Bangunan pabrik dan strukturnya harus cocok dalam ukuran, konstruksi, dan desain untuk memfasilitasi dan memudahkan pemeliharaan dan sanitasi bagi pabrik yang memproses produk ikan. Fasilitas ruang kerja di pabrik pengolahan harus memiliki criteria sebagai berikut :
1. Sediakan ruang yang cukup untuk penempatan peralatan dan penyimpanan bahan yang diperlukan untuk pemeliharaan sanitasi dan aman saat berjalannya operasi produksi ikan.
2. Memungkinkan pengambilan tindakan pencegahan yang tepat untuk mengurangi potensi kontaminasi ikan, media kontak permukaan, atau bahan kemasan ikan dengan mikro organisme, bahan kimia, kotoran, atau bahan asing lainnya. Potensi kontaminasi dapat dikurangi secara memadai dengan kontrol keamanan pangan dan pemrosesan produk yang dirancang secara efektif , termasuk mengeliminasi terjadinya kontaminasi, oleh karena itu perlu dilakukan penyekatan/pemisahan : lokasi, waktu, partisi, aliran udara, sistem yang tertutup, atau cara lain yang efektif.
3. Mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi ikan saat transportasi memuat ke kapal yang efektif, yaitu:
I. Menggunakan penutup/ pelindung.
II. Mengontrol di sekitar kapal untuk menghindari adanya sarang hama dipelabuhan .
III. Memeriksa dan membersihkan secara teratur keberadaan sarang hama
IV. Mensucihamakan kapal transportasi, bila diperlukan.
4. Direncanakan saat pembuatan lantai, dinding, dan langit-langit sedemikian rupa sehingga mudah dibersihkan dan terus dapat dijaga kebersihannya, pada konstruksi hindarkan sesuatu yang dapat menetes atau mengembun, saluran air harus tidak tersumbat sehingga air meluap dan dapat mencemari ikan, media kontak permukaan, atau bahan kemasan ikan; gang atau ruang bekerja, peralatan dan dinding harus cukup lapang dan lebar agar karyawan bebas dan leluasa dalam melakukan tugas mereka dan tidak terjadi kontak ikan dengan pakaian atau perlengkapan pribadi sehingga ikan, media kontak permukaan ikan tercemar.
5. Memberikan pencahayaan yang baik dan terang di daerah cuci tangan, kamar rias dan loker, di toilet dan di semua ruangan tempat ikan diperiksa, diproses, atau disimpan, di ruangan tempat peralatan, tempat pembersihan peralatan harus dipasang jenis bola lampu , skylight, atau kaca lainnya yang memenuhi standar keamanan untuk pabrik ikan dan dirancang khusus dapat melindungi terhadap kontaminasi pada ikan khususnya seperti kontaminasi dari serpihan pecahan kaca.
6. Diberi ventilasi dan peralatan kontrol untuk meminimalkan bau. uap (termasuk uap dan asap/gas berbahaya ) dan dapat menggunakan blower udara yang baik, di tempatkan pada daerah yang dapat mengkontaminasi ikan guna untuk meminimalkan potensi pencemaran ikan, media kontak permukaan, atau bahan kemasan ikan. Bila diperlukan, pemberian tirai yang memadai dapat melindungi terhadap masuknya hama dalam ruang prosessing.
c. Kondisi Sanitasi bangunan dan peralatan
1. Pemeliharaan umum
Bangunan, perlengkapan dan fasilitas fisik lain dari bangunan pabrik pengolahan ikan harus dipertahankan dalam Kondisi sanitasi dan dicegah terjadinya pencemaran. Pembersihan dan sanitasi alat-alat dan peralatan harus dilakukan untuk melindungi terhadap kontaminasi pada ikan, media kontak permukaan dan bahan kemasan ikan.
2. Zat yang digunakan dalam pembersihan dan sanitasi.
Tempat penyimpanan bahan beracun, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
i. Prosedur membersihkan menggunakan senyawa atau memakai bahan pembersih yang digunakan saat pembersihan dan sanitasi harus bebas dari mikro organisme yang tidak diinginkan dan harus aman dengan mengikuti persyaratan standar dan diverifikasi pada saat pembelian serta jaminan dari pemasok dengan adanya sertifikasi, atau pemeriksaan terhadap zat-zat yang dapat menimbulkan pencemaran.
ii. Bahan beracun atau berbahaya kemungkinan disimpan atau digunakan di pabrik ikan olahan karena :
(a). Dipergunakan untuk mempertahankan kondisi bersih dan sanitasi;
(b). Diperlukan untuk digunakan dalam prosedur pengujian laboratorium ;
(c). Diperlukan dalam pabrik guna pemeliharaan peralatan dan operasi pengolahan; dan
(d). Diperlukan untuk digunakan dalam operasi pemrosesan ikan.
iii. Senyawa beracun sebagai pembersih, bahan pembersih, dan bahan kimia pestisida akan diidentifikasi, ditangani dan disimpan dengan cara yang dapat melindungi terjadinya kontaminasi dengan ikan, media kontak permukaan ikan, atau bahan kemasan ikan.
Semua peraturan dari lembaga keamanan ikan dari pemerintah pusat maupun lokal atau instansi pemerintah lainnya yang berhak untuk merekomendasi aplikasi penggunaan atau pemegang lisensi produk beracun ini harus diikuti.
3. Kontrol Hama
Tidak boleh ada hama di setiap area pabrik pengolahan ikan. Langkah-langkah efektif harus diambil untuk memberantas hama dari daerah pengolahan dan untuk melindungi terjadinya kontaminasi terhadap ikan dengan penggunaan rodentisida atau insektisida yang diizinkan, hanya digunakan secara terbatas dan bila berlebih kemungkinan dapat menjadi sumber kontaminasi pada ikan, media kontak permukaan, atau bahan kemasan ikan. Tindakan yang melibatkan pengobatan dengan bahan kimia, bahan fisika atau biologis harus dilakukan di bawah pengawasan langsung dari personel yang memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang potensi bahayanya bagi kesehatan. Tindakan tersebut hanya akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari badan yang mengatur tentang kesehatan ikan di Indonesia
4. Sanitasi Ikan Dan Media Kontak Permukaan.
Semua media kontak permukaan pada ikan, termasuk alat dan peralatan media kontak permukaan, harus dibersihkan sesering yang diperlukan untuk melindungi terhadap kontaminasi ikan.
i. Saat proses pembuatan ikan atau memegang ikan, tindakan sanitasi harus diterapkan suasana dalam kondisi kering, sebelum penggunaan permukaan basah harus dibersihkan dan dikeringkan secara menyeluruh.
ii. Pada pengolahan produk dengan sistim basah, diperlukan pembersihan guna melindungi penularan mikro organisme ke dalam ikan, semua media kontak permukaan harus dibersihkan dan disterilkan sebelum digunakan untuk mencegah terjadinya kontaminasi, alat dan peralatan selama operasi produksi harus terus menerus dibersihkan dan disterilkan .
iii. Peralatan walaupun tidak kontak langsung dengan permukaan ikan yang dipergunakan harus dibersihkan sesering diperlukan untuk melindungi terhadap kontaminasi pada ikan.
iv. Alat dan peralatan khusus (seperti peralatan utensil yang dipergunakan pada saat tertentu, penggunaan cangkir kertas , dan kertas tisu) harus disimpan dalam wadah yang sesuai dan harus ditangani, didistribusi, digunakan, dan dibuang dengan cara yang dapat melindungi terhadap kontaminasi permukaan ikan dan media kontak.
v. Bahan untuk sanitasi harus memadai dan aman saat dipenggunakan. , Prosedur pembersihan untuk setiap fasilitas atau mesin yang digunakan, peralatan dan media kontak secara rutin sehingga peralatan yang digunakan bersih dengan tingkat sanitasi yang memadai
5. Penyimpanan dan penanganan peralatan ortable yang telah dibersihkan. Peralatan portable, media kontak permukaan dibersihkan dan disterilkan, peralatan yang telah dibersihkan tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan dapat melindungi dari kontaminasi.
5. fasilitas Sanitary dan kontrol.
Setiap pabrik harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang memadai seperti
a. Pasokan air.
Pasokan air harus cukup untuk memproses dan harus berasal dari sumber yang bersih. Setiap air yang kontak dengan ikan atau media kontak permukaan harus aman dan dengan kualitas sanitasi yang memadai. Air harus disediakan di semua area pengolahan ikan pada suhu, tekanan dan kualitas yang cocok, digunakan untuk membersihkan alat dan peralatan, dan bahan kemasan ikan, atau untuk kebutuhan sanitasi karyawan.
b. Pemipaan.
Pipa harus dari ukuran yang memadai dan desain dipasang cukup untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan dan mudah dipelihara yaitu:
i. Dapat menyalurkan air dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan di lokasi dan dibutuhkan di seluruh pabrik
ii. Dapat dipergunakan untuk pencucian kotoran dan limbah menggunakan air yang ada di seluruh lingkungan pabrik.
iii. Hindari pemasangannya agar tidak menjadi sumber kontaminasi pada ikan, air persediaan, peralatan, atau menciptakan kondisi tidak sehat.
iv. Menyediakan drainase yang memadai pada lantai di semua tempat sehingga tidak timbul banjir atau meluber didaerah operasi karena pelepasan debit air atau limbah cair lainnya berlebihan di lantai.
v. Pastikan bahwa tidak ada aliran balik, atau cross-connection antara, sistem pipa air untuk pembersih limbah dan sistem perpipaan air untuk kebutuhan pengolahan ikan.
c. Pembuangan limbah.
Pembuangan limbah harus dibuat sistem pembuangan kotoran yang memadai atau limbah dapat dibuang melalui sarana lain yang memadai.
d. Fasilitas Toilet.
Setiap pabrik harus menyediakan toilet karyawan dengan jumlah memadai, fasilitas toilet mudah diakses. dengan persyaratan sebagai berikut :
vi. Mempertahankan fasilitas dalam kondisi sanitasi.
vii. Menjaga fasilitas toilet selalu bersih dan dirawat dengan baik secara rutin.
viii. Mempunyai pintu yang baik, kuat dan bersih.
ix. Menyediakan pintu yang tidak terbuka ke daerah-daerah di mana menyebabkan kontaminasi pada ikan baik melalui udara orang atau kotoran cair, kecuali telah dilakukan alternatif untuk melindungi terhadap kontaminasi tersebut (seperti double pintu atau sistem aliran udara positif).
e. Fasilitas cuci tangan.
Tempat cuci tangan harus memadai dan nyaman dan dilengkapi dengan air pada kualitas air yang sesuai. Kepatuhan terhadap persyaratan ini dapat dicapai dengan:
i. Mencuci tangan dengan baik menggunakan fasilitas sanitasi yang telah disediakan di lokasi pabrik dan diperlukan karyawan diupayakan ditempatkan agar mudah untuk mencuci dan / atau membersihkan tangan mereka.
ii. Disiapkan sarana pembersih untuk cuci tangan yang Efektif seperti sabun antiseptic dan lainnya.
iii. Disediakan Handuk sanitasi yang cocok atau dengan perangkat pengeringan yang cocok.
iv. Perangkat atau perlengkapan, seperti katup kontrol air, dirancang dan dibangun agar dapat melindungi terhadap kontaminasi ulang setelah tangan dibersihkan, missal dengan katup control air dengan sistim injak atau katup otomatis.
v. Memberikan peringatan dengan tulisan yang mudah dipahami oleh karyawan yang menangani prosesing, agar dapat difahami bagaimana cara melindungi ikan, kemasan bahan, media kontak permukaan dengan mencuci dan membersihkan tangan mereka sebelum mereka mulai bekerja, setelah setiap absen di pos tugas, dan ketika tangan mereka menjadi kotor atau terkontaminasi. Tanda-tanda ini dapat ditempel di ruang pengolahan dan di semua di mana karyawan menangani proses ikan, menangani bahan atau bersinggungan dengan permukaan ikan.
vi. Tidak menggunakan bahan yang tidak melindungi terhadap kontaminasi ikan.
f. Sampah dan Pembuangan Jeroan.
Sampah dan jeroan manapun harus dibawa, disimpan dan dibuang untuk meminimalkan bau, meminimalkan potensi limbah menjadi atraktan dan tempat sembunyi atau tempat perkembangbiakan hama, dan melindungi terhadap kontaminasi ikan,media kontak permukaan ikan, pasokan air, dan mengotori permukaan tanah .
6. PERALATAN
Peralatan dan alat
a. Semua peralatan pabrik dan alat harus didesain dan dari bahan yang mudah dibersihkan, dan harus dapat dirawat dengan baik. desain, konstruksi, dan penggunaan alat dan peralatan wajib menghindari adanya bahan-bahan seperti pelumas, bahan bakar, fragmen logam, air yang terkontaminasi, atau kontaminan lainnya. Semua peralatan begitu terpasang dan harus dipelihara dan mudah dibersihkan dan terpisah dari peralatan yang tidak diperlukan atau dipisahkan dari alat dan perlatn dari ruang yang berdekatan. Media kontak permukaan Ikan harus tahan korosi ketika kontak dengan ikan. Harus dibuat dari bahan yang tidak beracun dan dirancang untuk menahan aksi ikan, dan dibersihkan memakai senyawa atau bahan sanitasi. Media kontak permukaan Ikan harus dipelihara untuk melindungi ikan dari yang terkontaminasi oleh sumber manapun, termasuk aditif yang tidak direkomendasikan dan tidak secara langsung melanggar hukum ikan.
b. Pembuatan media kontak permukaan pangan harus licin, kuat dibuat sedemikian rupa sehingga meminimalkan akumulasi partikel ikan, kotoran, dan bahan organik dan dengan demikian meminimalkan pertumbuhan mikro organisme.
c. Peralatan yang di daerah manufaktur atau penanganan ikan dan yang tidak kontak langsung dengan ikan harus dikonstruksi sedemikian sehingga dapat disimpan dalam kondisi bersih.
d. Wadah , konveyor, dan sistem manufaktur, termasuk gravimetri, pneumatik, sistem tertutup, dan sistim otomatis, harus dari desain dan konstruksi yang memungkinkan mereka untuk dipertahankan dalam kondisi sanitasi yang tepat.
e. Setiap kompartemen freezer dan penyimpanan dingin (cold storage) yang digunakan untuk menyimpan dan menghandel ikan mampu menghambat pertumbuhan organisme mikro harus dilengkapi dengan termometer, pengukur suhu perangkat, suhu-perangkat perekaman dan dipasang untuk menunjukkan suhu secara akurat dalam kompartemen, harus dilengkapi dengan kontrol otomatis untuk mengatur suhu atau dengan sistem alarm otomatis untuk menunjukkan perubahan temperatur yang signifikan dalam operasi manual.
f. Instrumen dan kontrol yang digunakan untuk mengukur, mengatur, atau merekam suhu, pH, keasaman, aktivitas air, atau kondisi lain yang mengontrol atau mencegah pertumbuhan mikro organisme yang tidak diinginkan dalam ikan harus akurat dan dipertahankan, dan memadai jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan.
g. Kompresi udara atau gas mekanis lainnya yang dianjurkan untuk ikan atau digunakan untuk membersihkan medias kontak permukaan ikan- atau peralatan harus diperlakukan sedemikian rupa sehingga ikan tidak terkontaminasi dengan aditif ikan yang membahayakan atau tidak diperlukan.
7. Produksi dan Proses control
Proses dan control
Semua kegiatan pada saat menerima, memeriksa, mengangkut, memisahkan, menyiapkan, memproses, pengemasan, dan penyimpanan ikan harus dilakukan sesuai dengan prinsip sanitasi yang memadai. Kegiatan pengendalian kualitas yang sesuai harus digunakan untuk memastikan bahwa ikan layak untuk konsumsi manusia dan bahan kemasan ikan yang aman dan cocok. Sanitasi keseluruhan pabrik harus di bawah pengawasan satu orang atau lebih yang mempunyai kompetensi individu ditugaskan dan bertanggung jawab untuk fungsi ini. Semua tindakan pencegahan harus diambil untuk memastikan bahwa prosedur produksi tidak berkontribusi terkontaminasi dari sumber manapun. prosedur pengujian harus digunakan terhadap bahan Kimia, mikroba, atau materi asing bila diperlukan untuk mengidentifikasi kegagalan sanitasi dan terjadinya kemungkinan terjadinya kontaminasi pada ikan. Semua ikan yang telah terkontaminasi dan mengalami perobahan kualitas standar harus ditolak, atau jika dimungkinkan dapat diproses kembali untuk menghilangkan kontaminasi.
a. Bahan baku dan bahan lainnya
1. Bahan baku dan bahan lainnya harus diperiksa untuk memverifikasi bahwa mereka apa yang mereka dimaksudkan untuk menjadi; dan diperiksa dan dipisahkan atau ditangani diperlukan untuk memastikan bahwa mereka bersih dan cocok untuk diproses menjadi ikan dan harus disimpan dalam kondisi yang akan melindungi terhadap meminimalkan kontaminasi dan kerusakan.
2. Bahan baku harus dicuci atau dibersihkan seperlunya untuk menghapus kotoran atau kontaminasi lainnya. Air yang digunakan untuk mencuci, membilas, atau merendam ikan harus mempunyai kualitas air bersih yang memadai. Air dapat digunakan kembali untuk mencuci, pembilasan, atau perendaman ikan jika tidak meningkatkan tingkat kontaminasi pada ikan. Wadah dan keranjang pembawa bahan baku harus diperiksa pada sebelum dipergunakan untuk memastikan bahwa kondisinya tidak berkontribusi terjadi kontaminasi atau menyebabkan kerusakan pada ikan.
3. Bahan baku dan bahan-bahan lain harus tidak mengandung mikro organisme pada tingkat yang dapat menghasilkan keracunan pada ikan atau penyebab penyakit lainnya pada manusia, atau dinyatakan telah bersih atau steril selama kegiatan pemrosesan ikan sehingga tidak lagi menyebabkan pencemaran pada. produk jadi. Kepatuhan dengan persyaratan ini dapat dilakukan verifikasi dengan cara apapun secara efektif, termasuk saat pembelian bahan baku dan bahan lainnya di bawah jaminan pemasok atau adanya sertifikasi.
4. Bahan baku dan bahan lainnya yang mungkin terkontaminasi dengan racun atau polutan alami kadarnya harus sesuai dengan standar peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara produsen maupun konsumen, dengan selalu memperhatikan pedoman, dan tingkat proses yang teliti dengan memperhatikan dan menyingkirkan adanya zat beracun atau menetralisir zat sebelum zat ini dimasukkan kedalam produk jadi. Kepatuhan dengan persyaratan ini dapat diverifikasi secara efektif dilakukan termasuk pada saat pembelian bahan baku dan bahan lainnya di bawah jaminan pemasok atau sertifikasi, atau dapat diverifikasi dengan menganalisis bahan baku dan bahan lainnya dari racun alami (seperti histamin).
5. Bahan baku, bahan-bahan lainnya, yang digunakan disaat pengerjaan ulang dan rentan terhadap kontaminasi dengan hama, mikro organisme yang tidak diinginkan, atau bahan asing, tingkat kerusakan karena rusak alami dan jika produsen tetap ingin menggunakan ikan dan produk perikanan yang rusak alami dan tidak dapat dihindari untuk diolah wajib sesuai dengan Standar peraturan, pedoman keamanan ikan. Kepatuhan dengan persyaratan ini dapat diverifikasi secara efektif, termasuk didalamnya pada saat pembelian bahan baku dan bahan lainnya bawah jaminan atau adanya sertifikasi dari pemasok, atau pemeriksaan bahan secara langsung apakah terjadi kontaminasi.
6. Bahan baku, bahan-bahan lain, untuk pengerjaan lanjutan seperti pada saat penyimpanan secara curah (bulk) atau tersimpan di container/kemasan harus dirancang pada suhu dan kelembaban relatif dan sedemikian rupa untuk mencegah ikan dan produk perikanan dari penercemaran karena kontaminasi atau mengalami penurunan mutu. Bahan untuk pengerjaan lanjutan harus diidentifikasi dengan benar.
7. Bahan baku dan bahan-bahan lain yang dies dan atau beku. Apabila sebelum digunakan perlu dicairkan, harus dilakukan cara sedemikian rupa agar dilakukan pencegahan terjadinya kontaminasi pada bahan baku dan bahan lainnya yang dapat mengakibatkan menjadi tercemar.
b. Pelaksanaan proses produksi
1. Alat dan peralatan , wadah produk jadi harus standar memenuhi persyaratan mudah dibersihkan dan memenuhi tingkat sanitasi yang sesuai. Bila diperlukan, peralatan harus dilakukan pembersihan secara menyeluruh sebelum digunakan.
2. Semua kegiatan pengolahan ikan termasuk pengemasan dan penyimpanan, dilakukan di bawah kontrol yang ketat untuk meminimalkan potensi bagi pertumbuhan mikro organisme yang menyebabkan kontaminasi pada ikan. Salah satu cara adalah memantau agar pelaksana mematuhi persyaratan standar saat kegiatan pengolahan dengan memperhatikan faktor fisik seperti waktu, suhu, kelembaban, aw, pH, tekanan, alur proses, dan kegiatan pengolahan seperti pembekuan, pendinginan, dehidrasi pengolahan dengan pemanasan, pengasaman, pendinginan, terjadi kerusakan mekanis, penundaan waktu, fluktuasi suhu, dan faktor lain yang tidak memberikan kontribusi pada dekomposisi atau kontaminasi ikan dan produk perikanan.
3. Ikan merupakan media pertumbuhan mikro organisme secara cepat dan tidak diinginkan, untuk kepentingan kesehatan konsumen harus dilakukan cara untuk mencegah pencemaran pada ikan. cara yang efektif adalah mematuhi persyaratan seperti :
i. Memperhatikankan rantai dingin untuk produk ikan dan perikanan yang sesuai untuk tahap pengolahan.
ii. Mempertahankan produk jadi beku pada suhu -180C atau lebih rendah.
iii. Mempertahankan produk jadi segar pada suhu saat es mencair (00C +/- 40C).
4. Langkah-langkah seperti sterilisasi, penyinaran dengan ultra violet, pembekuan, pendinginan, mengendalikan pH atau mengendalikan aw, yang diambil untuk mematikan untuk mencegah pertumbuhan mikro organisme yang tidak diinginkan, yang penting adalah melindungi kesehatan konsumen, dimulai dari saat penanganan, pengolahan dan distribusi guna mencegah pencemaran pada produk ikan dan produk perikanan.
5. Alur proses pengolahan harus ditangani dengan langkah-langkah yang melindungi terhadap kontaminasi.
6. Langkah efektif harus diambil untuk melindungi produk ikan jadi dari kontaminasi oleh bahan baku, bahan lain. Saat penanganan bahan baku dan bahan lainnya, harus tidak dilakukan penanganan secara bersamaan dan harus diawasi selama kegiatan mulai dari penerimaan, diangkut dengan konveyor, pemuatan, outlet penjualan dan harus diamati kemungkinan kegiatan tersebut dapat menyebabkan ikan terkontaminasi.
7. Peralatan, wadah, dan peralatan yang digunakan untuk mengangkut, menyimpan, atau penyimpanan bahan baku, kegiatan proses, pengerjaan ulang, atau pembuatan/pembetukan ikan menjadi makanan, penanganan, selama pemrosesan atau penyimpanan harus dijaga terhadap terjadinya kontaminasi.
8. Langkah efektif harus diambil untuk melindungi terhadap inklusi dari logam atau materi asing lainnya yang terdapat pada ikan. Dalam hal ini dapat dicapai dengan menggunakan magnet, detektor logam elektronik, atau cara lain yang efektif yang sesuai.
9. Ikan, bahan baku, dan bahan-bahan lain yang tercemar harus dibuang untuk melindungi ikan lainnya terhadap kontaminasi. Jika ikan dan produk perikanan tercemar dan masih memungkinkan untuk direkondisi, dapat dilakukan menggunakan metode yang efektif atau harus diteliti, diperiksa dan ditemukan kerusakan untuk tidak dicampur dan disimpan dengan ikan lainnya.
10. Langkah kegiatan mekanik pengolahan seperti mencuci, filleting, trimming dan grading dilakukan mengikuti prosedur perlindungan ikan dari kontaminasi. persyaratan dapat dicapai dengan memperhatikan kondisi fisik yang menyebabkan adanya kontaminan yang berasal dari benda cair yang menetes, mengalir, dan dapat mencemari dengan cara sentuhan ke dalam ikan.
11. Pemanasan ikan , jika dalam pemrosesan ikan diperlukan pemanasan dengan suhu yang diperlukan, pertahankan pada suhu tersebut untuk waktu yang dibutuhkan, dan kemudian cepat didinginan untuk tahapan proses berikutnya tanpa penundaan. Pertumbuhan termofilik dan kontaminasi yang menyebabkan produk menjadi memucat harus diminimalkan dengan menggunakan suhu operasi yang memadai dan pembersihan secara periodik . ikan yang pucat atau berubah warna dan perlu dicuci harus menggunakan air dengan kualitas standar air minum yang aman atau memiliki kualitas sanitasi yang memadai.
12. Perakitan, kemasan dan operasi lainnya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga ikan dilindungi terhadap kontaminasi. Kepatuhan dengan persyaratan ini dapat dicapai dengan cara yang efektif, seperti:
i. Penggunaan prosedur pengendalian kualitas pada titik kritis (critical control poin/CCP) diidentifikasi dan dikendalikan selama pengolahan.
ii. Pembersihan dan sanitasi yang memadai dari semua media kontak permukaan pada ikan dan wadah ikan.
iii. Menggunakan bahan untuk wadah ikan dan bahan kemasan ikan yang aman dan cocok.
iv. Menyediakan perlindungan fisik dari kontaminasi, terutama kontaminasi melalui udara,
v. Menggunakan prosedur penanganan sanitasi.
13. Es yang digunakan saat pemyimpanan dan pemrosesan atau kontak langsung dengan produk ikan dan perikanan, harus dibuat dari air yang aman dan dengan kualitas sanitasi yang memadai, dan digunakan apabila diproduksi sesuai dengan standar prosesing pabrik ikan yang diuraikan dalam dokumen ini.
14. Lingkungan pengolahan ikan dan peralatan yang dipergunakan untuk pengolahan ikan bagi konsumsi manusia tidak boleh digunakan untuk memproduksi ikan atau produk lain yang bukan untuk konsumsi manusia, misal untuk pakan ternak atau produk yang tidak bisa dimakan, kecuali bila tidak ada kemungkinan menimbulkan kontaminasi bagi ikan manusia.
8. Pergudangan dan distribusi
Penyimpanan dan transportasi produk jadi harus dalam kondisi yang terlindung dari perobahan fisik, kimia, dan kontaminasi mikroba yang menyebabkan penurunan kualitas ikan dan kemasannya.
Kerusakan alami yang tidak dapat dihindari dalam ikan untuk manusia dan menyebabkan bahaya bagi kesehatan.
a. Beberapa ikan dan produk perikanan, yang mengalami kerusakan alami yang tidak dapat dihindari dimulai dari awal diproduksi di dalam pabrik pengolahan dan yang digolongkan dalam katagori tingkat rendah adalah bukan merupakan katagori berbahaya bagi kesehatan. Standarisasi penetapan tingkat maksimum kerusakan dalam ikan yang diperbolehkan pada hasil produksi pabrik pengolahan yang baik, dapat diputuskan melalui penetapan standar yang terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi standar dari konsumen atau badan yang mengeluarkan standar kesehatan ikan dinegara konsumen.
b. Tingkat kerusakan pada ikan bila perlu dapat ditetapkan sepanjang dapat di pertanggung jawabkan. Tingkatan standar tersebut dapat berubah dengan adanya perkembangan teknologi baru atau ketersediaan informasi baru.
c. Kesesuaian tingkat kerusakan produk bukan merupakan alasan bahwa ikan tidak diperbolehkan untuk disiapkan, dikemas, atau boleh dilakukan pemrosesan dengan kondisi yang tidak bersih, untuk itu prosesor ikan, distributor, dan penanggung jawab harus mengamati saat dilakukan semua proses harus mengikuti standar, menandai atau mencatat bahwa ada ikan yang mengalani kerusakan karena rusak alami yang tidak dapat dihindari dan kondisinya menjadi lebih baik dari tingkat kerusakan pada saat sebelum dilakukan pemrosesan ulang. Para produsen, distributor, dan pedagang ikan harus melakukan kegiatan pengendalian dan penanganan produk secara benanr dan hati-hati sehingga dapat mengurangi kerusakan alami yang tidak dapat dihindari, ke level terendah agar produk layak dikonsumsi.
d. Ikan yang mengalami kerusakan pada tingkat seperti tersebut di atas tidak boleh dicampur dengan produk ikan lain karena dapat menyenabkan semua produk ikan dianggap tercemar, terlepas bahwa produk rusak yang terdeteksi hanya sepotong dua potong.
e. Kompilasi tindakan tingkat kerusakan selama proses maupun rusak alami yang tidak dapat dihindari pada ikan dan produk perikanan yaitu dengan menggunakan pekerja yang sehat dan tidak berkontribusi menjadi sumber bahaya kesehatan dan menyebabkan kerusakan produk akhir.
9. MANAJEMEN LAB ORATORIUM
Laboratorium di pabrik harus memiliki tempat yang tepat, fasilitas dan organisi staf, untuk memungkinkan memberikan pelayanan yang efektif dan memenuhi persyaratan standar praktek pabrik yang baik .
5.
6.
7.
8.
1. Fasilitas harus sesuai dengan kebutuhan tes yang diperlukan, meliputi tes kimia, biologi atau mikrobiologi. Staf harus terlatih, termotivasi dengan baik dan terkoordinasi dengan baik. Standar harus ditetapkan pada tingkat tertinggi dan menggunakan metode pemeriksaan dan uji laboratorium standar yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, sehingga hasil uji laboratorium dinyatakan valid.
2. Perawatan dan pembersihan harus diambil untuk menghindari kontaminasi antara laboratorium dan daerah pengolahan. Ketentuan harus dibuat untuk penyimpanan limbah bahan uji yang menunggu pembuangan dan aman.
3. Semua metode harus ditulis dan mencakup peringatan tingkat bahaya dari masing-masing bahan kimia yang digunakan dalam analisis dan diberi petunjuk untuk menanggulangi bahaya yang timbul.
4. Peralatan laboratorium dan instrument meliputi jenis, jumlah, kualitas dan akurasi harus sesuai dengan prosedur pengujian yang dilakukan.
5. Peralatan harus dirawat dan dikalibrasi pada interval waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh badan dan orang yang mempunyai kewenangan dan dicatat kondisi alat, koreksi dan perbaikan, service berikutnya dan tanggal kalibrasi.
6. Instruksi operasi secara tertulis harus tersedia untuk setiap instrumen. Peralatan yang rusak harus ditarik dari penggunaan sampai kesalahan atau kerusakan diperbaiki.
7. Laboratorium harus tetap bersih dan jadwal pembersihan secara rutin harus dibuat jurnalnya secara tertulis.
8. Personil laboratorium setiap saat harus mengenakan pakaian pelindung yang bersih sesuai dengan tugas yang dilakukan.
9. Reagen harus diberi tanggal pada saat diterima. Reagen disiapkan di laboratorium harus oleh orang yang kompeten untuk melakukannya, dilakukan prosedur pelabelan yang memuat tanggal diterima, konsentrasi, faktor standardisasi, umur simpan, dan kondisi.penyimpanan
10. Sampel harus diambil sedemikian rupa dan mewakili batch atau jumlah bahan, asal sampel diambil, ditulis sesuai dengan prosedur pengambilan sampel yang ditetapkani oleh Manajer Quality Control. Prosedur ini meliputi:
a. metode dan tingkat sampling;
b. peralatan yang akan digunakan;
c. jumlah sampel yang akan diambil;
d. instruksi untuk setiap subdivisi sampel;
e. jenis dan kondisi wadah sampel yang akan digunakan;
f. melakukan tindakan penaganan khusus, khususnya pengambilan sampel steril atau sampling untuk bahan erbahaya;
g. pembersihan dan penyimpanan peralatan sampling.
11. Setiap pengambilan sampel oleh personil produksi hanya dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
12. Setiap wadah sampel harus dipasang label yang aman dan tidak mudah terhapus, menunjukkan identifikasi isi, nomor referensi batch, banyaknya dan tanggal pengambilan sampel, dan mengidentifikasi dari mana sampel tersebut diambil.
13. Peralatan Sampling harus dibersihkan setelah penggunaan dan disimpan secara terpisah dari peralatan laboratorium lain.
14. Peralatan Sampling harus dibersihkan setelah penggunaan dan disimpan secara terpisah dari peralatan laboratorium lain.
15. dokumentasi Laboratorium harus sejalan dengan pedoman umum yang ditetapkan pada petunjuk pengisian dokumen.
16. Retensi sampel harus dianggap sebagai bagian dari catatan laboratorium.
10. PROSEDUR PENGADUAN DAN PENARIKAN PRODUK
Komplin terhadap kualitas produk yang diterima dari pelanggan harus ditanggapi oleh produsen sebagai rasa tanggung jawab dan memberikan penjelasan. Untuk itu disediakan forum untuk melayani pengaduan tersebut.
1) Sistem prosedur untuk menangani pengaduan harus mengikuti instruksi tertulis melalui siapa pengaduan harus disalurkan, dan ditunjuk orang yang bertanggung jawab. Personil harus sepenuhnya dapat melakukan konsultasi dan juga memiliki pengetahuan dan pengalaman seta mempunyai otoritas yang diperlukan untuk memutuskan tindakan yang akan diambil.
2) Keluhan mutu Produk harus diselidiki dan dianalisa secara menyeluruh oleh Manajer Quality Control dengan kerjasama dari semua personil yang terkait dengan kualitas produk, membuat laporan dan catatan yang dipersiapkan sebagai dasar untuk mengambil tindakan.
3) Tindakan yang diambil adalah atas pengaduan yang masuk dengan melibatkan pejabat yang mempunyai otoritas terkait. Apabila ternyata keluhan tersebut benar, harus diambil langkah-langkah untuk menanggulangi atau mengatasi penyebabnya dan untuk mencegah terulang kembali, dan produk yang rusak harus ditangani dan kemungkinan penarikan kembali produk yang telah didistribusikan.
4) Keluhan harus dianalisis secara berkala, disimpulkan, dan untuk setiap trend atau masalah spesifik yang terjadi harus menjadi perhatian.
5) Seseorang yang bertanggung jawab terhadap penarikan produk, data contact person meliputi nama dan alamat serta cara menghubunginya harus di informasikan kepada pelanggan, dan dapat melakukan koordinasi pada semua kegiatan tersebut dan menjadi titik kontak dengan Departemen Pemerintah yang terkait dengan kasus penarikan produk.
i. Satu sistem yang baik adalah menandai ciri-ciri lot atau batch atau kelompok produksi ikan dan perikanan yang diproses dan akan dapat menunjukkan dengan tepat materi yang dicurigai, dan dapat menghindari kerugian yang lebih besar dari tindakan penarikan seluruh produk.
ii. Harus ada prosedur tertulis tentang penarikan kembali produk yang sudah terdistribusi dan ada personil yang bertanggung jawab untuk menghadapi penarikan kembali dan harus dapat diatasi dalam waktu yang singkat, dan dilaksanakan kapanpun tanpa menundanya baik selama atau di luar jam kerja. Prosedur penarikan kembali harus ditetapkan dengan metode yang tepat untuk memberitahukan pada semua saluran distributif dan pengecer atau dalam perjalanan diambil tindakan memperingatkan dari produk yang teridentifikasi rusak dan menghentikan distribusinya dan ditarik kembali dari peredaran.
iii. Pemberitahuan harus mencakup informasi berikut :
a) Nama, paket ukuran dan deskripsi yang cukup tentang produk;
b) Mengidentifikasi tanda dari batch yang bersangkutan;
c) Sifat rusak;
d) Tindakan yang diperlukan bagi yang terkait dengan memberikan indikasi tingkat urgensi penarikan.
11. KEMASAN PRODUK dan Pelabelan
Pelabelan yang dapat menginformasikan tentang spesifikasi produk dicetak dan diletakkan sesuai terhadap bentuk atau desain kemasan dan sesuai dengan produk yang bersangkutan, dan harus disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan dari negara yang membeli produk ikan dan produk perikanan tersebut.